A. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor.
Dengan menyertakan modal, maka pihak badan usaha tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun keuntungan yang dapat diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen Dividen
Yakni pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Adapun Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai atau dapat pula berupa dividen saham (stock dividen).
2.Capital Gain.
Selanjutnya, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
2. Risiko likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi
B. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu.
Berikut beberapa jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :
1. Corporate Bonds
diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
2. Government Bonds
diterbitkan oleh pemerintah.
3. Retail Bonds
diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
4. Obligasi dengan Fixed Rate (Coupon Rate)
Obligasi dengan bunga tetap
5. Obligasi dengan Floating Rate
Obligasi dengan bunga mengambang
6. Obligasi dengan Zero Coupon
Obligasi dengan bunga nol atau hanya memberikan satu kali aliran kas masuk (Obligasi yang dijual dengan discount)
7. Obligasi Konversi
Obligasi yang bisa dikonversikan menjadi saham
C. Reksadana
Merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)Â didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moneter Market Funds). bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang.
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Comments
Post a Comment